PERTEMUAN 7
Selasa, 16 Maret 2021
BAB 10
ISLAM MEMBERIKAN KEMUDAHAN MELALUI SALAT JAMA' DAN QASAR
Mari Kita berdoa terlebih dahulu sebelum memulai pembelajaran
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
رَضِتُ بِااللهِ رَبَا وَبِالْاِسْلاَمِ دِيْنَا وَبِمُحَمَّدٍ نَبِيَا وَرَسُوْلاَ رَبِّ زِدْ نِيْ عِلْمًـاوَرْزُقْنِـيْ فَهْمًـا
آمين
Assalamuallaikum. Wr. Wb.
Pelajaran
Ketujuh kita pada materi pendidikan Agama Islam kelas 7 adalah belajar tentang
Shalat Jama' dan Qasar. Sedikit pembuka dari saya, kita sekarang berada dimasa
Pandemi Covid 19 yang segala sesuatunya serba terbatas. Entah itu
komunikasi entah itu silaturahmi dan lain sebagainya. Saya
berharap agar kalian semua tetap semangat dalam belajar walaupun kalian
Belajar Dari Rumah melalui Pembelajaran Daring ini. Semoga Pandemi ini
segera berakhir agar kita bisa belajar Tatap Muka kembali seperti
semula. Aamiin.
Shalat jama’ artinya shalat yang dikumpulkan. Yang dimaksud dengan shalat jamak ialah
mengumpulkan dua shalat fardhu dikerjakan dalam
satu waktu shalat. Shalat yang boleh dijamak adalah shalat Dhuhur dengan
Ashar, dan Magrib dengan Isya’.
Shalat
jama’ ada dua macam, yaitu:
·
Jama’ Taqdim, artinya
mengumpulkan kemuka, yaitu mengerjakan shalat maghrib dengan isya dalam waktu
maghrib, dan mengerjakan shalat zuhur dan ashar dalam waktu zuhur. Jadi dalam
waktu ashar dan maghrib tidak mengerjakan shalat lagi.
· Jama’ Takhir, artinya mengumpulkan kebelakang, yaitu mengerjakan shalat zuhur dan ashar dalam waktu ashar, dan mengerjakan shalat maghrib dan isya dalam waktu isya. Dalam waktu zuhur dan maghrib tidak mengerjakan shalat lagi
Hukum shalat jama’ adalah boleh bagi orang yang berada pada kondisi darurat, seperti dalam perjalanan jauh.
Ketentuan ini sesuai dengan hadits
Rasulullah saw. Yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.
“Dari Anas r.a., ia berkata : Apabila Nabi Muhammad saw. Hendak menjama’ antara dua salat ketika dalam perjalanan, beliau mengakhirkan salat Zuhur hingga awal waktu Asar, kemudian beliau menjama’ antara keduanya.” (H.R. Muslim)
Syarat jama’ taqdim, yaitu:
1.
Shalat zuhur lebih dahulu
dikerjakan dari shalat ’ashar, dan shalat maghrib lebih dahulu dari shalat
isya.
2.
Berniat jama’ dalam
shalat yang pertama, yaitu berniat dalam shalat zuhur atau dalam shalat maghrib
menjama’kan shalat. Niat jama’ boleh dilakukan selama belum selesai memberi
salam dari shalat yang pertama.
3.
Shalat yang dijama’
dikerjakan beriring-iringan, tidak boleh lama perpisahan antara keduanya.
4.
Senantiasa dalam
perjalanan hingga dimulai takbiratul ihram shalat yang kedua. Jika sebelum
takbiratul ihram yang kedua ia telah sampai di tempat tinggalnya, tidak boleh
dijama’kan shalat itu lagi, tetapi haruslah shalat ashar atau isya dikerjakan
dalam waktunya masing-masing.
5.
Perjalanan itu tidak
maksiat.
Syarat
jama’ takhir, yaitu:
1.
Berniat mengumpulkan
shalat dalam waktu shalat yang pertama, yaitu dalam waktu zuhur atau maghrib,
berniat akan mengumpulkan shalat zuhur dengan ashar atau akan mengumpulkan
shalat magrib dengan isya.
2.
Senantiasa dalam
perjalanan hingga selesai shalat tersebut keduanya.
3.
Sekurang-kurang
perjalanan sejauh perjalanan dua hari.(± 90 km)
4.
Perjalanan yang tentu
tujuannya.
5.
Perjalanan itu tidak
maksiat.
Salat qasar adalah Salat fardu yang diringkas
dari 4 rakaat menjadi 2 rakaat.
Dengan demikian Salat fardu yang boleh diqa£ar adalah Salat Zuhur,
Asar, dan Isya. Sedangkan Salat Magrib dan Subuh tidak boleh diqasar .
Hukum Salat qasar adalah sunah sebagaimana di
jelaskan dalam Q.S. an Nisa/4: 101 yang berbunyi:
Syarat
shalat qashar, yaitu:
1.
Sekurang-kurangnya
perjalanan yang ditempuh sejauh perjalanan dua hari. Menurut perhitungan Saijid
Ahmad Bek Al Husaini dalam kitab Dalil-ul Musafir, jarak perjalanan dua hari
itu 89.040 meter.
2.
Berniat mangqashar shalat
dalam takbiratul ihram. Misal niatnya: ”aku sengaja mengerjakan shalat fardhu
zuhur dua rakaat qashar karena Allah”.
3.
Perjalanan itu tidak
maksiat.
4.
Perjalanan itu menuju
tempat yang tertentu. Orang yang tidak tertentu tujuan perjalanannya, tidak
boleh mengqashar shalat.
5.
Tidak berimam kepada orang
yang tidak mengqashar shalatnya.
6.
Senantiasa dalam
perjalanan hingga selesai shalat. Orang yang shalat naik kenderaan misalnya,
sebelum memberi salam telah sampai ke tempat tinggalnya, harus menyempurnakan
shalatnya itu empat rakaat.
7.
Tidak melakukan sesuatu
yang bertentangan dengan qashar. Misalnya berniat menetap pada tempat melakukan
qashar sampai empat hari dan empat malam atau lebih. Apabila ia berniat akan
menetap di tempat itu selama waktu tersebut atau lebih, maka mulai dari waktu
itu ia tidak boleh melakukan qashar lagi.
8.
Tidak memilih jalan yang
jauh dan meninggalkan jalan yang dekat dengan maksud supaya boleh qashar. Dan
jika ia menempuh jalan itu karena lebih bagus atau lebih aman misalnya, maka
boleh mengqasharnya.
Untuk tugas Hari ini silahkan rangkum penjelasan dari saya (DIBUKU CATATAN), Rangkuman tidak dikumpulkan, akan dinilai ketika pembelajaran tatap muka.
Ketika sudah selesai silahkan mengerjakan soal harian di link berikut :
Terimakasih atas perhatiannya. Selamat belajar dan mengerjakan. Ada kurang lebihnya Saya mohon maaf.
Wassalamuallaikum. Wr. Wb.
Mari kita akhiri pembelajaran ini dengan membaca doa sesudah belajar
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
اللَّهُمَّ اِنِّى اِسْتَوْدِعُكَ مَاعَلَّمْتَنِيْهِ فَارْدُدْهُ اِلَيَّ عِنْدَ حَاجَتِىْ وَلَا تَنْسَنِيْهِ يَارَبَّ الْعَالَمِيْنَ